Usai bebas dari penjara, Masriah penyiram tinja ke rumah tetangga berulah lagi. Kali ini, ia dikabarkan mengancam akan menutup akses jalan ke rumah Wiwik.
Kasus penyiraman air kencing dan tinja di Sidoarjo, Jatim seperti tidak begitu saja selesai usai pelaku Masriah bebas dari penjara. Wiwik gugat Masriah Rp 1 M.