Setelah 6 tahun menjadi korban penyiraman kotoran oleh Masriah, tetangganya, Wiwik Winarti dan keluarganya mulai waswas saat mendengar kabar ancaman penutupan akses jalan ke rumahnya di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Keluarga Wiwik sudah berancang-ancang melaporkan Masriah bila ancaman itu benar-benar terjadi.
Namun, Wiwik dan keluarganya tidak berencana melaporkan teror lanjutan itu ke Kepala Desa Jogosatru. Mereka berencana melapor ke Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang akrab disapa Gus Muhdlor bila Masriah benar-benar menutup akses jalan ke rumahnya.
Nur Mas'ud, menantu Wiwik Winarti mengatakan bahwa mereka enggan lapor ke Kepala Desa Jogosatru karena sang kades merupakan kerabat Masriah. Nur Mas'ud dan keluarganya sudah yakin sebelum melapor, laporan mereka pasti tidak akan direspons oleh pihak desa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya ini warga pendatang, meski begitu sudah resmi jadi warga Desa Jogosatru. Saya yakin aduanku nanti tidak bakal direspons karena Masriah itu masih kerabatnya (kades)," kata Nur Mas'ud kepada detikJatim, Jumat (14/7/2023).
Pria itu menegaskan bahwa dirinya akan benar-benar mengadukan Masriah kepada Gus Muhdlor bila tetangganya itu mulai berulah lagi, mulai melakukan teror lagi selepas bebas dari Lapas Kelas II A Sidoarjo.
Nur mengatakan bahwa kabar bahwa Masriah mengancam akan menutup jalan akses ke rumah Wiwik itu datang dari tetangga yang juga kerabat Masriah sendiri. Karena itulah keluarga Wiwik khawatir jika ancaman itu benar-benar terjadi.
"Ada kabar ancaman penutupan jalan akses ke rumah saya. Bila hal itu dilakukan kami akan mengadukan ke Gus Muhdlor langsung," kata Nur Mas'ud. "Selain mengadukan itu ke Gus langsung kami juga akan mengadukan ke Kantor Kecamatan, dan Satpol PP, dan Polsek Sukodono."
Sementara itu, Wiwik Winarti (60) mengaku tak yakin Masriah akan menutup akses jalan itu. Sebab, akses jalan itu bukan hanya untuk dirinya saja, melainkan masih ada tiga kerabat Masriah yang tinggal di dekat rumah Wiwik.
"Tapi saya yakin hal itu tidak akan dilakukan, karena akses jalan tersebut tidak hanya ke rumah saya saja. Melainkan masih ada beberapa rumah yang masih kerabatnya Masriah," kata Wiwik kepada detikJatim.
Seperti diketahui, Masriah melakukan penyiraman air kencing dan tinja ke rumah Wiwik sejak 2017 hingga 2023. Dia divonis hakim melanggar Perda 10/2013. Sesuai pasal 8 ayat (1) huruf C, Masriah dikenai tindak pidana ringan dengan pidana 1 bulan penjara.
Masriah dijebloskan ke bui usai meneror tetangganya Wiwik dengan menyiram air kencing dan tinja. Teror itu terjadi di Desa Jogosatru, Sukodono sejak 2017 dan semakin menjadi-jadi sejak dimediasi Polsek Sukodono hingga Masriah yang sudah berjanji tidak mengulangi perbuatannya menyiram kencing dan tinja 3 kali sehari ke rumah Wiwik.
Perempuan itu tega berbuat jahat kepada tetangganya karena rumah yang ditempati Wiwik awalnya milik adik Masriah yang ingin dia beli. Karena Masriah saat itu tidak memiliki uang oleh adiknya rumah itu dijual kepada Wiwik. Rupanya Masriah masih ingin memiliki rumah itu.
Teror yang dia lakukan kepada Wiwik ternyata supaya keluarga pendatang itu merasa tidak betah dan menjual rumah itu kepada dirinya dengan harga murah. Karena tabiatnya itulah ketika Masriah divonis penjara 1 bulan para tetangga di desa itu menggelar syukuran.
(dpe/iwd)