Filipina meminta grasi untuk terpidana mati asal Filipina, Mary Jane, yang tengah menunggu eksekusi di Indonesia. Kasus Mary Jane boleh dibilang cukup dramatis.
Kemenkumham merilis daftar nama napi koruptor yang bebas bersyarat. Total, ada 23 napi yang bebas dan 19 di antaranya menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.
Sejumlah eks koruptor bebas dari penjara secara serentak. Sebagian dari mereka wajib lapor ke Bapas Bandung, mulai dari Zumi Zola hingga Patrialis Akbar.
KPK mengkritik pembebasan bersyarat kepada 23 napi koruptor. Menurut KPK, korupsi merupakan extraordinary crime yang harus ditangani dengan cara-cara ekstra.
Mary Jane, terpidana mati kasus heroin 2,6 kg di Bandara Adisutjipto Jogja 2010 silam, tengah menunggu eksekusi mati. Kabar terbaru, Filipina mengajukan grasi.