19 Koruptor Bebas dari Lapas Sukamiskin

Kabar Nasional

19 Koruptor Bebas dari Lapas Sukamiskin

Tim detikNews - detikJabar
Rabu, 07 Sep 2022 14:07 WIB
Lapas Sukamiskin
Lapas Sukamiskin (Foto: Mochamad Solehudin)
Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) merilis daftar nama napi koruptor yang dinyatakan bebas bersyarat. Total, ada 23 napi yang bebas dan 19 di antaranya menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.

Dilansir detikNews, Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, 23 orang itu adalah empat narapidana dari Lapas Kelas IIA Tangerang dan 19 narapidana dari Lapas Kelas I Sukamiskin. Salah satu yang bebas bersyarat adalah Zumi Zola, Patrialis Akbar, Ratu Atut, dan Pinangki Sirna Malasari.

"Dua puluh tiga narapidana tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 Lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang," katanya, Rabu (7/9/2022).

Rika menjelaskan sampai dengan 6 September 2022 ada 1.386 narapidana bebas bersyarat. Angka ini termasuk 23 orang napi korupsi.

"Pada bulan September sudah diberikan hak bersyarat PB/CB/CMB kepada sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia, di antaranya adalah," jelasnya.

Rika menegaskan pembebasan ini diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 dan peraturan-peraturan pelaksanaan yang masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang tersebut.

Ditjen Pas juga mengingatkan agar semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif dapat diberi hak bersyarat, seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non-diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan, seperti yang tercantum pada Pasal 20 UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Berikut nama-nama napi koruptor yang bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin:

- Zumi Zola Zulkifli (mantan Gubernur Jambi)
- Supendi Bin Rasdin (mantan Bupati Indramayu)
- Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi (mantan Bupati Subang)
- Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh (mantan Bupati Cianjur)
- Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin (mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti Kementerian Perdagangan)
- Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo (mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri)
- Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna (mantan Kasubdit Kasasi Perdata pada Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung)
- Patrialis Akbar Bin Ali Akbar (mantan Hakim Mahkamah Konstitusi)
- Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution (mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat)
- Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin (mantan anggota DPR RI)
- Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said (mantan Menteri Agama)
- Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar (kakak ipar eks Bupati Cianjur Irvan Rivano)
- Tubagus Chaeri Wardana Chasan atau Wawan Bin Chasan (pengusaha, adik mantan Gubernur Bantrn Ratu Atut Chosiyah)
- Setyabudi Tejocahyono (Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung)
- Amir Mirza Hutagalung Bin. HBM Parulian (Ketua Partai NasDem Brebes, sekaligus Ketua Tim Pemenangan Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno pada Pilkada tahun 2013)
- Danis Hatmaji Bin Budianto (mantan Pimpinan BJB Cabang Sukabumi)
- Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana (mantan Pimpinan Divisi Pembiayaan Bank BJB Syariah)
- Budi Susanto Bin Lo Tio Song (Eks Dirut PT Citra Mandiri Metalindo Abadi yang terseret kasus pengadaan driving simulator di Korlantas Polri)
- Anang Sugiana Sudihardjo (eks bos PT Quadra Solution yang terseret kasus korupsi E-KTP)

Sementara, napi koruptor yang bebas dari Lapas Kelas II A Tangerang yaitu:

- Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib (mantan Gubernur Banten)
- Desi Aryani Bin Abdul Halim (mantan Dirut Jasa Marga)
- Pinangki Sirna Malasari (mantan Jaksa di Kejagung)
- Mirawati Binti H. Johan Basri (mantan Presiden Direktur PT Asiatech Integrasi) (ral/iqk)



Hide Ads