Mantan Bupati Subang periode 2013-2018 Ojang Sohandi bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung, Selasa (6/9/2022) siang kemarin.
Orang yang terlibat kasus tindak pidana korupsi dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Subang pada 2014 lalu itu, dikabarkan singgah terlebih dahulu di kediamannya yang berada di Kota Bandung setelah bebas bersyarat.
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Ojang yakni Rohman Hidayat. Rohman mengatakan, kliennya itu dalam waktu dekat akan pulang ke Subang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi memberikan kabar katanya pulangnya ke rumah yang ada di Bandung, mungkin nanti pulang juga ke Subang," ujar Rohman saat dihubungi detikJabar, Rabu (7/9/2022).
Sementara itu, saat disinggung terkait bebas lebih cepat dari hasil vonis saat persidangan, menurut Rohman hal tersebut wajar. Pasalnya, status bebasnya napi koruptor tersebut kini masih bersyarat.
"Mengenai bebas lebih cepat dari vonis hakim 8 tahun bagus lah, tapi kan kita tahu bahwa bebasnya masih bersyarat," katanya.
Seperti diketahui, Ojang dinyatakan bersalah pada kasus suap dan pencucian uang. Atas perbuatannya mantan Bupati Subang tersebut harus mendekam di penjara selama 8 tahun dari hasil vonis oleh hakim.
Sekedar informasi, pada Bulan April 2016 lalu, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Ojang diketahui memberikan suap uang kepada dua jaksa di Kejati Jawa Barat berkaitan dengan pengamanan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Subang pada 2014.
Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan 5 tersangka terdiri Bupati nonaktif Subang Ojang Sohandi, unsur jaksa hingga pejabat yang bertugas di Dinas Kesehatan Pemkab Subang.
(yum/yum)