Polda Metro Jaya mengungkap diplomat Kemlu, ADP (39), tewas tanpa keterlibatan orang lain. Ada sejumlah fakta yang diungkap polisi terkait kematian ADP.
Polresta Mataram memanggil Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, terkait pembakaran gedung DPRD oleh massa. Keterangan kerugian akan diminta untuk penyidikan.
Wakil Wali Kota Bandung Erwin diperiksa Kejari terkait dugaan jual beli jabatan dan penyalahgunaan wewenang. 14 saksi telah dimintai keterangan dalam kasus ini.
Polres Ngawi menetapkan Aris, sopir pikap, sebagai tersangka dalam kasus tewasnya bocah 3 tahun. Ia dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.