Ikatan Keluarga Ngada menolak pemecatan Kompol Cosmas dengan ritual adat. Mereka kecewa atas sanksi PTDH dan mendukung peninjauan ulang keputusan tersebut.
Komika Pandji Pragiwaksono dijatuhi sanksi adat oleh Tongkonan Adat Sang Torayan, termasuk 48 kerbau, babi, dan Rp 2 miliar untuk pemulihan budaya Toraja.
Ikatan Keluarga Ngada (Ikada) menggelar ritual adat Zia Ura Ngana dengan menyembelih babi di Kupang. Mereka menolak sanksi PTDH untuk Kompol Cosmas Kaju Gae.
Komika Pandji Pragiwaksono dijatuhi sanksi adat oleh TAST akibat candaan tentang adat Toraja. Ia harus membayar Rp 2 miliar dan menyerahkan 48 ekor kerbau-babi.