Majelis hakim meyakini adanya pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dari rekaman CCTV yang memperlihatkan Putri Candrawathi naik lift bareng Kuat Ma'ruf.
Hakim saat membacakan pertimbangan menyatakan tidak ada bukti valid istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir Yosua.
Hakim menyimpulkan motif pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi tak terbukti. Kesimpulan ini dibacakan hakim saat sidang agenda vonis Ferdy Sambo.