Hakim Sebut Yosua Bikin Putri Candrawathi Sakit Hati, Tapi Bukan Pelecehan

Kabar Nasional

Hakim Sebut Yosua Bikin Putri Candrawathi Sakit Hati, Tapi Bukan Pelecehan

Yogi Ernes - detikJatim
Senin, 13 Feb 2023 12:21 WIB
Ferdy Sambo (Tv Pool)
Foto: Ferdy Sambo (Tv Pool)
Surabaya - Dugaan motif pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di balik pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dinilai majelis hakim tidak terbukti. Kesimpulan ini disampaikan hakim saat membacakan pertimbangan dalam sidang agenda vonis Ferdy Sambo.

"Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada korban Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," kata Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti dilansir dari detikNews, Senin (13/2/2023).

Hakim menilai pengakuan Putri telah diperkosa oleh Yosua tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Menurut hakim, ada perbuatan Yosua yang membuat Putri sakit hati, namun bukan pelecehan seksual.

"Menurut majelis hakim adanya sikap korban Nopriansyah Yosua Hutabarat di mana perbuatan atau sikap tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," katanya.

Hakim menilai motif pelecehan seksual di balik kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua layak dikesampingkan.

"Majelis tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau perbuatan lebih dari itu kepada Putri Candrawathi sehingga adanya alasan demikian patut dikesampingkan," katanya.

Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup

Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa meyakini Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan Yosua. Tak ada hal yang meringankan perbuatan Sambo.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jumat (17/2).

"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " imbuhnya.

Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


(abq/iwd)


Hide Ads