Kesaksian Putri Candrawathi yang menyebut menjadi korban kekerasan seksual Brigadir Yosua Hutabarat dinilai tak masuk akal. Hakim menyebut, tak ada tanda-tanda stres karena trauma pelecehan seksual yang dialami Putri.
"Bahwa dari pengertian gangguan stres pascatrauma dan tahapan proses pemulihan korban kekerasan seksual perilaku Putri yang mengaku sebagai korban justru bertentangan dengan profil korban menuju proses pemulihan," kata hakim saat membacakan vonis Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jaksel, dikutip dari detikNews, Senin (13/2/2023).
Hakim menilai, Putri terlalu cepat menemui Brigadir Yosua usai dugaan pelecehan seksual terjadi. Padahal, biasanya korban kekerasan seksual membutuhkan waktu yang lama untuk memulihkan dirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tindakan Putri memanggil dan menemui Yosua di kamarnya terlalu cepat korban kekerasan seksual terhadap pelaku kekerasan seksual," kata hakim.
"Trauma akibat tindak pidana kekerasan seksual membutuhkan waktu yang cukup panjang tidak bisa sekejap mata bahkan tidak jarang ada yang menyerah sehingga korban mengakhiri hidupnya," sambungnya.
Karena itulah, hakim menyatakan Putri yang mengaku sebagai korban kekerasan seksual sangat tidak masuk akal.
"Sehingga sangat tidak masuk akal dalih korban kekerasan seksual yang disampaikan Putri," ujar hakim.
(dpw/dpw)