Dikpora Kota Bima menghapus kegiatan wisuda di semua jenjang pendidikan untuk meringankan beban orang tua. Siswa cukup mengenakan seragam saat perpisahan.
Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem menegaskan tak bersalah, yakin kebenaran akan terungkap.
Kejaksaan Agung akan memanggil Jurist Tan untuk ketiga kalinya terkait dugaan korupsi pengadaan laptop. Jurist Tan telah meninggalkan Indonesia sejak Mei 2025.
Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook, dengan kerugian negara hampir Rp 2 triliun. Jurist Tan masih buron.