Kasus dua anak baru gede (ABG) di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, yang menganiaya temannya hingga tak sadarkan diri diselesaikan secara restorative justice.
Restorative justice (RJ) dalam KDRT bukan jalan pintas, melainkan upaya pemulihan. Komitmen dan pengawasan ketat diperlukan untuk mencegah kekerasan berulang.
Di tengah padatnya pergerakan jemaah haji di Tanah Suci, ada petugas yang siap hadapi situasi paling genting, mulai dari jemaah jatuh, pingsan, hingga tersesat.
Polda Metro Jaya memproses permohonan restorative justice terkait kasus ijazah palsu Jokowi. Kedua tersangka, Eggie S dan Damai Hari Lubis, hadir untuk mediasi.