Kasus pengantin pria bernama Firsan (31) yang ditampar kakak iparnya, Nardi Dg Rate setelah ijab kabul di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), berakhir damai. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Kanit Reskrim Polsek Galesong Utara Ipda Asri Anto Salam mengatakan proses mediasi digelar di Unit Reskrim Polsek Galesong Utara pada Rabu (1/7/2026). Mediasi mempertemukan Firsan selaku pelapor dengan kakak iparnya, Nardi Dg Rate.
"Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak beserta keluarga sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan tidak akan saling menuntut," kata Asri kepada wartawan, Kamis (2/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proses mediasi, korban mengajukan syarat agar sebagian uang yang telah dikeluarkannya dikembalikan. Namun Asrianto tidak membeberkan jumlah uang yang akan dikembalikan ke korban.
"Saya dengar ada karena itu persyaratan korban (untuk berdamai yaitu kembalikan uang mahar sebagian). Katanya minta kembali dananya," jelasnya.
Setelah ada kesepakatan, korban kemudian mencabut laporan polisi yang sebelumnya dibuat di Polsek Galesong Utara terkait dugaan penganiayaan.
"Pelapor juga telah mencabut laporan polisi yang sebelumnya dilaporkan di Polsek Galesong Utara," pungkas Asri.
Diketahui, peristiwa penamparan itu terjadi di Galesong Utara, Kabupaten Takalar pada Minggu (21/6). Insiden bermula ketika korban tidak bisa memenuhi satu dari dua buah cincin yang telah disepakati sebelum melangsungkan pernikahan.
"Kami menerima laporan seorang pria yang diduga dianiaya kakak iparnya. Berdasarkan versi pelapor, pemicunya diduga persoalan cincin yang dijanjikan dua, tetapi hanya satu yang dipenuhi sehingga pihak perempuan sempat membatalkan pernikahan," ujar Ipda Asri kepada wartawan, Minggu (28/6).
(hsr/sar)
