Baleg DPR menyetujui RUU Pilkada dibawa ke paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang. Paripurna tersebut dijadwalkan akan berlangsung hari ini.
Baleg DPR menutup peluang 5 parpol untuk usung calon di Pilgub Sulsel. Hasil kesepakatan Baleg DPR berbeda dengan putusan MK terkait ambang batas pencalonan.