Mantan Kepala Dinas PUPR yang menyuap AKBP Dalizon Rp 10 miliar untuk menghentikan kasus proyek-proyek bermasalah di Dinas PUPR dituntut 3 tahun penjara.
Kejagung menetapkan AHA, mantan General Manager Antam, dalam kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia Butik Emas Logam Mulia Surabaya 1 PT Antam.
Sebelum mundur, Mahfud sempat membongkar skandal besar pencucian uang. Tepatnya pencucian uang mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.