Kasus perkelahian melibatkan tiga mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kota Malang berakhir damai. Sebelumnya, ketiga mahasiswa itu telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP dan HAD yang dijerat Pasal 351 KUHP.
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto menyampaikan, ketiga tersangka bebas dari tuntutan hukum setelah dipertemukan untuk mediasi. Mereka kemudian bersepakat damai dan saling memaafkan.
"Pihak jaksa dari Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Malang telah melakukan ekspos. Bersama dengan Jampidum Kejagung RI dan Kajati Jawa Timur Mia Amiati," ujar Eko kepada wartawan, Sabtu (3/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan begitu, lanjut Eko, pihaknya secara resmi menghentikan tuntutan perkara setelah permohonan Restorative Justice (RJ) dikabulkan.
"Kami secara resmi menghentikan penuntutan perkara berdasarkan RJ terhadap tiga orang tersangka ini," sambungnya.
Menurut Eko, ketiga tersangka yang telah bebas dari tuduhan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Selain itu, ketiganya juga menyampaikan penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukan.
"Mereka telah bebas, sudah mengakui penyesalannya, dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut," tuturnya.
Seperti diberitakan, HAD melaporkan EM dan HA atas tuduhan pengeroyokan di salah satu kafe Jalan Bandung, Kota Malang pada September 2023. Namun, HAD juga dilaporkan balik karena telah menganiaya EM terlebih dahulu.
Saat itu, HAD dan EM mabuk di kafe tersebut dan bersenggolan saat hendak ke kamar mandi. Kejadian itu membuat HAD merasa tidak terima dan memukul EM.
Perkelahian itu berlanjut di parkiran, di mana EM dibantu temannya HA mengeroyok HAD. Akibat kejadian tersebut, EM mengalami luka di bahu sebelah kanan hingga dislokasi atau terkilir, serta lengan kanannya mengalami luka.
(irb/dte)