Perusahaan yang mempekerjakan karyawan harus membayar mereka dengan upah yang sudah ditentukan. Namun, apakah perusahaan boleh memotong upah secara sepihak?
UMK Ciamis tahun 2024 diusulkan naik 3,35 persen atau Rp 67.806,39 jadi Rp 2.089.464. Sedangkan UMK Ciamis tahun 2023 diketahui hanya sebesar Rp 2.021.657.