Pekerja akan diwajibkan membayar iuran Tapera sebesar 2,5% dari gaji mereka. Kewajiban tersebut sebagaimana sudah tertuang dalam Undang-undang No. 4 tahun 2016.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyampaikan usulan untuk memperluas cakupan penerima manfaat Tapera. Lalu, pengusaha tidak menanggung iuran pekerjanya.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) merespons keresahan masyarakat terkait dana iuran Tapera digunakan untuk membiayai proyek pemerintah.
Anggota Ombudsman Yeka mendatangi kantor BP Tapera untuk menindaklanjuti kerja sama Pelaksanaan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Lingkungan BP Tapera.