Ombudsman Usul Naikkan Batas Gaji MBR-Pekerja Tanggung Iuran Tapera Sendiri

Ombudsman Usul Naikkan Batas Gaji MBR-Pekerja Tanggung Iuran Tapera Sendiri

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Selasa, 11 Jun 2024 06:59 WIB
BP Tapera dan Ombudsman
Foto: Danica Adhitiawarman
Jakarta -

Ombudsman menindaklanjuti kerja sama dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) soal kebijakan yang tengah menjadi polemik di masyarakat. Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyampaikan usulan untuk memperluas cakupan penerima manfaat Tapera.

Ia menjelaskan penerima manfaat Tapera seakan digelar 'karpet merah' karena mendapat kemudahan pembiayaan dalam membeli rumah. Salah satunya melalui insentif bunga, sehingga peserta dikenakan bunga lebih rendah dari di pasaran.

"Misal mendapat tabungan rumah, apa manfaatnya? Yang jelas cicilan lebih murah kalau menjadi anggota Tapera karena mendapat insentif bunga yang jauh lebih murah. Jadi manfaat bagi peserta Tapera ini adalah mendapatkan bunga yang rendah 5%," ujar Yeka di Kantor BP Tapera, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara tabungan yang dikumpulkan peserta Tapera yang bukan MBR tidak akan hilang, melainkan dipupuk melalui investasi. Hasil tabungan tersebut dapat diambil kembali ketika peserta sudah berusia 58 tahun.

"Persoalan sekarang ini produk bagus dan persoalannya sekarang kalau pun ingin mendapat jangkauan lebih besar, maka definisi masyarakat berpenghasilan rendahnya harus ditingkatkan, jangan Rp 8 juta lagi agar cakupannya bisa menjadi luas," katanya.

ADVERTISEMENT

Yeka mengusulkan untuk menaikkan batas gaji MBR menjadi Rp 12 juta supaya lebih banyak peserta bisa menerima manfaat Tapera. Namun, angka tersebut tentu masih harus dihitung kembali.

Selain itu, ia juga menyarankan agar kebijakan Tapera tidak membebankan pengusaha untuk menanggung sebagian iuran pekerjanya. Diketahui, pengusaha dan pemberi kerja akan diwajibkan membayar iuran 0,5% dari gaji pekerjanya.

"Seyogyanya iuran Tapera ini tidak melibatkan pengusaha. Jadi itu melibatkan sebagai kesadaran dari kerja untuk masuk sebagai kepesertaan Tapera. Oleh karena itu, konsep dari Tapera ini harus disosialisasikan dengan baik-baik," imbuhnya.

Menurut Yeka, pemerintah akan mendengarkan aspirasi para pengusaha yang merasa berat membayar iuran Tapera para pekerja. Apalagi kalau usaha yang dijalankan dalam kondisi tidak memungkinkan untuk membayar iuran tersebut.

"Kalau memang pihak pengusaha itu (merasa) berat, maka saya yakin pemerintah akan mendengarkan itu. Dan seyogyanya iuran Tapera ini tidak melibatkan pengusaha, jadi itu melibatkan sebagai kesadaran dari kerja untuk masuk sebagai kepesertaan Tapera," jelasnya.

Sementara itu, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengungkapkan sebagaimana disebutkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI Basuki Hadimuljono kalau implementasi Tapera tidak perlu tergesa-gesa.

"Karena memang harus memastikan dulu kesiapan dari BP Tapera seperti tadi upaya-upaya untuk meningkatkan tata kelola dalam rangka membangun trust masyarakat. Kami PR-nya (pekerjaan rumah) juga masih cukup banyak," ujarnya.

"Bagaimana konsep keadilan konsep pemanfaatan itu bisa dirasakan oleh seluruh segmen peserta, bukan saja segmen MBR yang akan menjadi prioritas Tapera, tapi juga penabung mulia mau diapain itu yang sebenarnya kita sedang kita bangun," pungkas Heru.




(dhw/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads