Isu Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) memicu keresahan di masyarakat, termasuk pengusaha dan pekerja. Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo Daerah Khusus Jakarta bersama sejumlah serikat pekerja dan buruh menolak kebijakan tersebut karena merasa akan terbebani.
"Sebagai asosiasi yang menaungi dunia usaha, dunia usaha dan pekerja yang terdampak, kami hendak sampaikan untuk membatalkan. Kita menuntut untuk membatalkan implementasi Tapera sebagai kewajiban," kata Ketua DPP Apindo DKI Jakarta, Solihin, dikutip dari detikFinance, Senin (10/6/2024).
Terpisah, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menanggapi hal itu dengan menyatakan BP Tapera memahami keresahan masyarakat. Maka, BP Tapera akan mempertimbangkan aspirasi masyarakat dalam menentukan tata pengelolaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BP Tapera adalah dalam konteks pelaksana undang-undang dan sebagai operator, sehingga tidak dalam konteks untuk mengubah undang-undang dan sebagainya. Aspirasi tentu juga kita akan sangat mendengarkan dan sangat memahami konteks yang berkembang sekarang," ujar Heru di Kantor BP Tapera.
"Apa yang menjadi concern masyarakat (dan) keberatan masyarakat itu juga akan menjadi pertimbangan BP Tapera dalam menetapkan apa? Membangun tata kelola dan sebagainya," sambungnya.
Lebih dari itu, ia menyebut Tapera juga diawasi oleh Ombudsman RI yang menekankan agar pelaksanaan dilakukan dengan hati-hati serta memetakan dan memitigasi risiko sedini mungkin.
Di sisi lain, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengingatkan kalau kebijakan baru Tapera melibatkan pekerja swasta, maka regulasi harus dipikirkan oleh pemerintah.
Menurutnya, pemerintah akan mendengarkan pengusaha yang keberatan dan memiliki kondisi bisnis yang tidak memungkinkan. Apalagi sekarang kebijakan Tapera masih dalam proses simulasi dan perencanaan, sehingga masih mungkin ada perubahan.
"Seyogyanya iuran Tapera ini tidak melibatkan pengusaha. Jadi itu melibatkan sebagai kesadaran dari kerja untuk masuk sebagai kepesertaan Tapera. Oleh karena itu, konsep dari Tapera ini harus disosialisasikan dengan baik-baik," imbuhnya.
"Kalau memang pihak pengusaha itu (merasa) berat, maka saya yakin pemerintah akan mendengarkan itu. Dan seyogyanya iran Tapera ini tidak melibatkan pengusaha, jadi itu melibatkan sebagai kesadaran dari kerja untuk masuk sebagai kepesertaan Tapera," jelasnya.
Heru juga mempersilakan masyarakat beraspirasi ataupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ingin mengubah undang-undang. Menurutnya memang ada persoalan terkait regulasi, sehingga jika perlu mengubah peraturan dan undang-undang.
"Tapera sebagai pelaksana, tugas Ombudsman hanya mengawasi jangan sampai dalam pelaksanaannya mengganggu urusan pelayanan publik," pungkasnya.
(dhw/dhw)