Pendiri ponpes di Pati berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memperkosa santriwati. Kemenag menyetop penerimaan santri baru di ponpes itu.
Seorang pria di Madiun ditangkap karena memperkosa anak tirinya yang berusia 8 tahun dengan iming-iming jajan. Pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara.