Polisi menangkap seorang pria berinisial L (22) asal Banyuputih, Situbondo. Ia ditangkap lantaran diduga memperkosa seorang gadis berusia 14 tahun di kawasan hutan Taman Nasional (TN) Baluran.
Aksi bejat tersebut bermula saat pelaku dan korban saling kenal melalui media sosial TikTok, yang kemudian berlanjut dengan komunikasi intensif via WhatsApp.
Pelaku lantas membujuk korban untuk bertemu dengan dalih mengajak jalan-jalan ke Banyuwangi. Namun, hal itu hanya modus pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat perjalanan pulang, pelaku mendadak membelokkan sepeda motornya dan membawa korban masuk ke dalam area hutan TN Baluran. Di lokasi yang sepi tersebut, pelaku memperkosa korban dengan ancaman akan dibunuh.
Usai melampiaskan bejatnya, pelaku mengantar korban pulang ke rumahnya seolah tidak terjadi apa-apa. Tak terima atas perlakuan tersebut, korban langsung menceritakan kejadian tragis yang dialaminya kepada orang tuanya, yang kemudian diteruskan ke pihak kepolisian.
"Setelah informasi dan alat bukti dinilai cukup, kami langsung bergerak," kata Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat Akmal kepada detikJatim, Sabtu (25/7/2026).
Polisi bergerak cepat dan mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan, beserta sejumlah barang bukti terkait.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku langsung kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses pengembangan," tegas Selimat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
