Terdakwa pembakaran dan perusakan Gedung DPRD Makassar, Muh Ilham (22), mengakui kesalahannya dan melalui penasihat hukum memohon hukuman seringan-ringannya.
Dishub Makassar mulai menertibkan terminal bayangan di Jalan Perintis Kemerdekaan. Mobil omprengan diminta masuk terminal resmi untuk mengurangi kemacetan.