Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai menertibkan praktik terminal bayangan yang marak hingga memicu kemacetan di sepanjang Jalan Poros Makassar-Maros. Sejumlah mobil omprengan yang selama ini menaikkan dan menurunkan penumpang di bahu jalan diminta masuk ke terminal resmi.
"Kami sudah lakukan penindakan dan edukasi kemarin (5/3) di Jalan Perintis Kemerdekaan yang terminal bayangan. Iya (sekitar terminal), semua sepanjang ke sana sampai batas kota Maros," kata Kepala Bidang Terminal Perparkiran Audit dan Inspeksi (TPAI) Dishub Makassar Irwan Sampeang kepada detikSulsel, Sabtu (7/3/2026).
Irwan mengaku telah membentuk satgas untuk menertibkan mobil pribadi yang digunakan sebagai angkutan penumpang di Jalan Perintis. Pasalnya, kendaraan minibus atau mobil itu bukan angkutan umum resmi seperti Antar Kota Antar Provinsi dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKAP/AKDP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami dari Dinas Perhubungan Kota Makassar membentuk tim satgas untuk pembersihan mobil-mobil omprengan yang ada di situ (Jalan Perintis). Dimana mobil-mobil omprengan ini mengambil penumpang tidak sesuai dengan spesifikasinya karena mobil tersebut bukan menjadi angkutan AKAP/AKDP," tuturnya.
Angkutan umum AKAP/AKDP disebut memiliki standar resmi yang sudah ditetapkan pemerintah, seperti ukuran kendaraan dan kapasitas penumpang. Hal itu diatur Permenhub Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
"AKAP/AKDP itu sudah ada ketentuannya, panjangnya sekian meter, lebar sekian meter dan volume kapasitasnya sekian. Itu sudah ada aturan-aturannya. Sedangkan ini mobil minibus itu bukan diperuntukkan untuk angkutan umum AKAP/AKDP, tapi itu memang khusus untuk angkutan pribadi," jelasnya.
Sementara situasi di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan, lanjut Irwan, merupakan jalan nasional dengan volume kendaraan yang sangat tinggi. Kemacetan selalu terjadi akibat kendaraan yang berhenti sembarangan untuk menaikkan penumpang.
"Jadi mereka stamplas di situ di bahu jalan. Jadi dia buat papan pemberitahuan seolah-olah di situ terminalnya. Jumlahnya kita tidak tahu, yang jelas banyak, kami belum lakukan pendataan," tuturnya.
"Karena ini mobil tidak terdeteksi secara langsung karena angkutan pribadi plat hitam terparkir di pinggir-pinggir jalan depan ruko-ruko dari depan patung ayam sampai batas kota," tambah Irwan.
Penertiban ini masih mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan kepada para sopir. Mereka diminta agar tidak lagi mengambil penumpang di pinggir jalan dan diarahkan masuk ke dalam terminal.
"Jadi kami untuk tahap pertama ini kami mau melakukan edukasi-edukasi, sosialisasi, imbauan untuk kalau mau mengambil penumpang silakan masuk di terminal," pungkas Irwan.
