Kakek tukang tambal ban di Jombang membakar toko grosir milik tetangganya setelah ditegur. Kerugian mencapai Rp 100 juta, pelaku terancam 9 tahun penjara.
Arief Wicaksono menjelaskan alasan AKP Dadang Iskandar tidak diborgol saat diperiksa Propam Polda Sumbar. Dia menyebut saat itu masih proses pemeriksaan awal.