Toko grosir jajan milik Shofiyullah (52) hangus usai dibakar oleh seolah lansia tukang tambal ban berinisial NS. Pelaku sengaja membakar tempat usaha Shofiyullah karena merasa sakit hati setelah ditegur pemilik toko saat duduk di atas barang dagangan.
Dilansir detikJatim, peristiwa terjadi pada Rabu (13/5) lalu sekitar pukul 02.00 WIB. Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengatakan NS membakar toko grosir di Dusun Gebangmalang, Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang tersebut dengan menggunakan kain yang sudah dicelup ke solar. Kain dilempar lewat celah pagar depan toko.
"Tersangka menggunakan kain yang dicelupkan solar, lalu dilempar ke toko melalui celah-celah pagar. Sehingga terjadi kebakaran," jelas Dimas, Sabtu (23/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NS menjalankan aksinya ketika toko tutup. Kebakaran disadari warga sekitar pukul 02.28 WIB. Api sudah membesar disertai kepulan asap pekat. Sejumlah warga langsung berusaha memadamkan api dengan alat seadanya. Petugas pemadam kebakaran tiba di lokasi pukul 02.40 WIB.
Api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 04.00 WIB. Beruntung tidak ada korban jiwa. Namun, toko dan dagangan ludes terbakar. Pemilik toko sendiri tinggal di Dusun Tanggungan yang masih masuk wilayah Desa Bandung.
Polisi turun tangan melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Mereka mendapati seseorang memang sengaja membakar toko grosir jajan tersebut. Setelah melalui proses penyelidikan, polisi mendapatkan identitas NS dan menangkapnya pada Sabtu (16/5) malam di rumahnya.
"Kami gelar penyelidikan, diketahui pelakunya adalah tersangka NS," kata Dimas.
Saat diperiksa, kakek yang sehari-hari bekerja sebagai tukang tambal ban itu mengaku sakit hati kepada pemilik toko. NS mengaku diusir ketika duduk di atas barang dagangan toko grosir tersebut pada Selasa (12/5) atau sehari sebelum kejadian.
"Sehingga ditegur pemilik toko, lalu diusir. Dari situ tersangka merasa sakit hati," jelas Dimas.
Akibat ulah kakek tersebut, pemilik toko grosir menderita kerugian hingga sekitar Rp 100 juta. Atas perbuatannya, NS dijerat Pasal 308 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Baca selengkapnya di sini.
(des/des)
