Kejagung menerima berkas kasus dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Polri mengatakan Ipda Arsyad Daiva disidang kode etik lantaran tidak profesional saat di TKP pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).