Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu kini tidak lagi menuntut soal PBB 250 persen usai dibatalkan. Mereka kini mendesak Bupati Sudewo lengser dari jabatannya.
Pansus Hak Angket DPRD Pati memanggil Camat Wedarijaksa terkait edaran wajib lunas PBB 250% untuk pelayanan. Eko menjelaskan surat itu sebagai motivasi pajak.