Majelis hakim yang mengadili perkara Azis Syamsuddin mengesampingkan semua kesaksian Aliza Gunado yang pernah dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi untuk Azis.
Mereka menilai proses penyusunan dan pembentukan UU IKN tidak berkesinambungan. Kedua, menurut mereka UU IKN adalah konspirasi jahat antara pemerintah dan DPR.
Sejumlah nama menggugat lahirnya UU Ibu Kota Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dua di antara pemohon adalah Letjen (Purn) Suharto dan Mayjen (Purn) Soenarko.