Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar sebesar Rp 1,9 M demi mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP). Ade Yasin mengatur proses suap itu sejak awal pemeriksaan.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Ade Yasin dan Ihsan Ayatullah selaku Kepala Sub Bidang Keuangan BPKAD sekaligus orang kepercayaan Ade Yasin mengetahui bila akan ada pemeriksaan dari BPK RI Perwakilan Jabar. Pemeriksaan itu terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2021.
"Sebagaimana arahan terdakwa Ade Yasin pada pemeriksaan-pemeriksaan tahunan oleh BPK RI Jabar tahun anggaran sebelumnya, Ihsan Ayatullah kembali melakukan pengkondisian terkait pemeriksaan oleh BPK RI Jabar agar tidak ada temuan-temuan sehingga LKPD Kabupaten Bogor TA 2021 tetap mendapatkan opini WTP," ujar JPU KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ihsan lantas bergerak bersama dengan Andri Hadian selaku Kabid Perbendaharaan BPKAD Bogor dan Wiwin Yeti Haryati selaku Kabid AKTI BPKAD Bogor menemui Kadis BPKAD Teuku Mulya untuk membicarakan persiapan pemeriksaan.
Dalam rangka pengkondisian pemeriksaan, Ihsan Ayatullah melakukan pengumpulan uang yang akan diberikan kepada tim Pemeriksa BPK RI Jabar. "(Uang) berasal dari SKPD-SKPD di lingkungan Pemkab Bogor dan juga dari pada kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Bogor," ucap JPU KPK.
Adapun dinas-dinas yang mengumpulkan uang antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Bappeda, RSUD Ciawi, RSUD Cibinong. Sedangkan khusus pada Dinas PUPR, dipercayakan kepad Rizki Taufik Hidayat.
Masih di awal tahun, Ihsan bersama Maulana Adam menyiapkan uang Rp 100 juta. Duit tersebut agar mengupayakan tim pemeriksa yang akan melakukan pemeriksaan merupakan orang-orang yang mudah untuk dikondisikan.
Ihsan Ayatullah kemudian melakukan pertemuan dengan beberapa pegawai BPK RI di antaranya Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa dan Geri Ginanjar Trie Rahmatullah
"Dalam pertemuan tersebut, Ihsan Ayatullah meminta agar susunan tim BPK RI Jabar yang akan melakukan pemeriksaan LKPD Kabupaten Bogor TA 2021 dapat disamakan dengan tim BPK RI Jabar tahun anggaran sebelumnya yang telah melakukan pemeriksaan LKPD Kabupaten Bogor TA 2020," kata dia.
Uang Rp 100 juta yang sudah disiapkan kemudian diserahkan kepada pegawai BPK Jabar itu. Ihsan juga menambah operasional Rp 10 juta kepada pegawai BPK RI Jabar.
Gayung bersambut. Agus Khotib yang saat itu menjabat sebagai Kepala BPK Jabar menandatangani dia surat tugas pembentukan tim pemeriksa. Nama-nama semisal Anthin Merdiansyah yang ditunjuk sebagai penanggung jawab hingga Arko Muliawan ketua tim beserta anggotanya Hendra Rahmatullah Kartiwa, Gerrri Ginanjar Trie Rahmatullah. Nama-nama itu juga masuk sebagai terdakwa.
Dalam perkara ini, Ade Yasin didakwa dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Ade Yasin juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka di kasus suap laporan keuangan demi meraih predikat WTP dari BPK Perwakilan Jawa Barat.
Para tersangka itu ialah:
Pemberi Suap:
1. Ade Yasin, Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023
2. Maulana Adam, Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor
3. Ihsan Ayatullah, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor
4. Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor
Penerima Suap:
1. Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis
2. Arko Mulawan, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor
3. Hendra Nur Rahmatullah Karwita, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa
4. Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa
KPK menduga Ade Yasin menyuap pegawai BPK perwakilan Jawa Barat agar Kabupaten Bogor hingga Rp 1,9 miliar. Hal itu dilakukan agar Kabupaten Bogor dapat kembali meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.
(dir/mso)