Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Jabar demi predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) sebesar Rp 1,9 M. Terungkap juga ada aliran duit untuk sekolah eks Kepala BPK Jabar Agus Khotib.
Hal itu terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu (13/7/2022). Dalam sidang yang berlangsung secara virtual ini, JPU KPK turut mengungkap kronologi aliran duit.
Dugaan aliran duit untuk sekolah eks Kepala BPK RI ini bermula saat salah seorang pegawai BPK RI Anthon Merdiansyah berkomunikasi dengan Ihsan Ayatullah. Ihsan merupakan Kepala Sub Bidang Kas Daerah BPKAD yang juga orang kepercayaan Ade Yasin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya, Ade Yasin meminta kepada Ihsan untuk mengkondisikan temuan-temuan BPK RI Jabar dengan memberikan uang kepada tim Pemeriksa BPK RI Jabar. Atas arahan tersebut, Ihsan lantas menemui Anthon Merdiansyah.
"Pada sekitar bulan Oktober 2021, ketika Anthon Merdiansyah meminta kepada Ihsan Ayatullah untuk berkontribusi dalam pembayaran biaya sekolah Agus Khotib selaku kepala BPK RI Jabar sebesar Rp 70 juta," ucap JPU KPK.
Atas permintaan itu, Ihsan lantas memberitahukan kepada Ade Yasin. Permintaan itu diamini oleh Ade Yasin yang bahkan menggenapkan dari Rp 70 juta menjadi Rp 100 juta.
Guna memenuhi keinginan dari Anthon Merdiansyah itu, Ihsan sesuai arahan dari Ade Yasin lantas meminta kepada Dinas PUPR melalui Sekdis PUPR Maulana Adam dan Bappeda Bogor melalui Andri Hadian masing-masing Rp 50 juta.
"Setelah uang sejumlah Rp 100 juta terkumpul, kemudian bertempat di sebuah kafe di Bandung Ihsan Ayatullah menyerahkan uang tersebut kepada Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa," tutur JPU KPK.
Suap Rp 1,9 Miliar untuk Raih WTP
Ade Yasin didakwa melakukan suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kanwil Jawa Barat kaitan laporan keuangan. Duit yang diberikan Ade Yasin mencapai Rp 1,9 miliar.
Duit itu diberikan Ade Yasin berkaitan dengan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. Adapun pemberian uang yang totalnya sebesar Rp 1.935.000.000 itu diberikan dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022.
"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau memberikan sesuatu yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 1.935.000.000," ujar jaksa penuntut umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/7/2022).
Uang sebesar Rp 1,9 miliar itu diberikan Ade Yasin kepada pegawai BPK Jabar yaitu Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah. Mereka diketahui merupakan pegawai BPK RI Kanwil Jabar.
"(Pemberian) dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yaitu dengan maksud agar LKPD Kabupaten Bogor mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang bertentangan dengan kewajibannya," kata JPU KPK.
Dalam perkara ini, Ade Yasin didakwa dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Ade Yasin juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka di kasus suap laporan keuangan demi meraih predikat WTP dari BPK Perwakilan Jawa Barat.
Para tersangka itu ialah:
Pemberi Suap:
1. Ade Yasin, Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023
2. Maulana Adam, Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor
3. Ihsan Ayatullah, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor
4. Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor
Penerima Suap:
1. Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis
2. Arko Mulawan, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor
3. Hendra Nur Rahmatullah Karwita, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa
4. Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa
KPK menduga Ade Yasin menyuap pegawai BPK perwakilan Jawa Barat agar Kabupaten Bogor hingga Rp 1,9 miliar. Hal itu dilakukan agar Kabupaten Bogor dapat kembali meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.
(yum/yum)