Polisi mengungkap tarif yang dipatok muncikari prostitusi online di Pangkalpinang mencapai Rp 2,5 juta. Dari situ, pelaku mengambil keuntungan Rp 500 ribu.
Kasus penganiayaan yang menimpa Asnadi alias Nadi (40), nelayan asal Kecamatan Mentok, Bangka Barat (Babar) dilaporkan ke polisi. Polisi memanggil 4 saksi.
Polisi menangkap seorang wanita yang menjadi muncikari online di wilayah Kota Pangkalpinang. Wanita ini menjual korban melalui jaringan aplikasi WhatsApp.