Warga Negara Asing bisa mendapatkan izin tinggal selama 5 hingga 10 tahun dengan Golden Visa. Izin ini memungkinkan mereka mendapat hak atas tanah di Indonesia.
Para petani asal Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Pati itu mengklaim tanah yang saat ini dikuasai oleh sebuah pabrik itu merupakan peninggalan nenek moyangnya.