Warga Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati menggelar demo di depan kantor Bupati. Mereka menuntut agar tanah peninggalan nenek moyangnya yang kini dikuasai oleh sebuah pabrik agar dikembalikan kepada warga yang mayoritas adalah petani.
Pantauan detikJateng di lokasi, massa menggelar aksi di depan Kantor Bupati Pati. Mereka membawa berbagai tulisan tentang sengketa tanah yang kini dikuasai sebuah pabrik. Tulisan itu seperti 'Kembalikan tanah Kami', hingga 'Pundenrejo Melawan'.
Massa terlihat tetap melakukan aksinya meski harus berpanas-panasan di depan Kantor Bupati Pati. Di tengah aksi tersebut, beberapa perwakilan massa menggelar audiensi dengan Pj Bupati Pati Sujarwanto Dwiatmoko dan dinas terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Audiensi tersebut berlangsung sekitar 4 jam mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB. Usai melakukan audiensi, massa membubarkan diri.
Salah satu warga yang berorasi mengatakan bahwa mereka tengah memperjuangkan tanah peninggalan nenek moyang yang kini dikuasai oleh sebuah pabrik.
"Lahan Pundenrejo itu hak milik warga Pundenrejo bukannya hak milik orang lain, hak milik Pundenrejo," kata saat memberikan orasi di depan kantor Bupati Pati, Jumat (4/10/2024).
Dia meminta agar tanah seluas 7,3 hektare dikembalikan kepada petani. Tanah itu akan ditanami warga sehingga bisa membantu meningkatkan ekonomi petani Pundenrejo.
"Tahukan Pak kalau ini orang kecil, harus ditanami rakyat kecil untuk biaya anak sekolah, jangan dibiarkan saja. Yang dibantu orang yang tidak punya bukannya mau perang tidak, kita minta bantuan kepada pemerintah bukan yang di bawah yang ditindak," jelasnya.
Pj Bupati Pati Sujarwanto Dwiatmoko mengatakan tanah yang ada di Desa Pundenrejo menjadi tanah hak guna bangunan (HGB) atas nama pabrik. Sementara petani mengklaim jika tanah itu merupakan milik nenek moyangnya.
"Itu tanah selama ini menjadi tanah HGB atas nama PT LPI dan dan ternyata masyarakat juga ingin hidup dari situ karena sejarahnya dulu dari masa penjajahan dan sebagainya," kata Sujarwanto kepada wartawan di Pendopo Kabupaten Pati siang tadi.
"Kemudian hak HGB benar adanya, ini berakhir hak HGB dan perpanjangannya mesti beralih menjadi hak pakai karena tata ruangnya bukan untuk bangunan tapi lahan pertanian," dia melanjutkan.
Sujarwanto mengatakan pabrik yang menguasai tanah itu akan melanjutkan penggunanya sebagai hak guna pakai. Pabrik tersebut pun telah mengajukan kepada pihak BPN Pati.
"Sementara rakyat meminta HGB berhenti dijadikan tanah negara untuk reformasi agraria biar rakyat yang garap saya. Semua proses itu masih proses di BPN," kata dia.
Sujarwanto menjelaskan hasil dari pertemuan dengan pihak terkait agar tanah tersebut tidak dikelola terlebih dahulu. Baik dari pihak pabrik dan pertanian. Kedua belah pihak diminta untuk menahan diri.
"Masyarakat kita minta menahan diri dulu, yang penting tinggal di sana hidup nyaman dulu semua karena sudah ada akta perjanjian, 12 orang yang mukim di wilayah itu akad dengan LPI masih di sana kemudian keinginan masing-masing akan diselesaikan BPN sesuai dengan prosedur hukum," ujarnya.
"Mudah-mudahan tidak ada perselisihan hukum, kalau perselisihan hukum ya hukum menyelesaikan," pungkas dia.
Aksi tersebut bukan kali pertama dilakukan oleh petani Pundenrejo. Sebelumnya, mereka pernah melakukan aksi long march 21 kilometer untuk berunjuk rasa di depan Kantor ATR/BPN Kabupaten Pati pada 31 Mei lalu.
Saat itu, Mantan Kepala Desa Pundenrejo, Pri Hadi meminta kepada ATR/BPN Pati agar mencabut izin hak guna bangunan perusahaan di atas tanah seluas 7,3 hektare yang diklaim sebagai peninggalan nenek moyang mereka. Dia menyebut para petani sudah memperjuangkan tanah itu sejak lama.
"Saya titipkan bahwa waktu kita tanggal 20 Desember 2023 waktu itu ketemu sama Pj Bupati, saya memberikan masukan mengapa tanah yang hak guna bangunan sampai dengan 2024, itu kok ada letak statusnya bisa hijau, di sinilah saya mengkhawatirkan bahwa akan ada usaha untuk bisa menjadi hak guna usaha lainnya atau guna pakai lainnya, untuk itu kami sangat berharap kepada BPN Pati semoga apa yang dituntut oleh warga masyarakat ini bisa terkabulkan," ujarnya saat itu.
(afn/ahr)