Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Agus Harimurty Yudhoyono atau AHY, menyebut hingga saat ini tim gabungan tengah menangani 87 kasus mafia tanah di berbagai daerah. Hingga Juli ini, telah ada 92 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Tahun 2024 ini ada 87 kasus mafia tanah yang menjadi target operasi, ada kenaikan 5 operasi dari tahun sebelumnya. Dari 87 tadi yang sedang berporses baik tahap penetapan tersangka masuk P-19 atau P-21 ada 47 target operasi dengan jumlah tersangka sebanyak 92 orang," ujarnya saat melaksanakan konferensi pers kasus mafia tanah di Mapolda Jawa Tengah (Jateng), Jalan Pahlawan, Semarang, Senin (15/7/2024).
Kasus terbesar berada di Kabupaten Grobogan di mana sang mafia tanah merebut 82,6 hektare tanah SHGB dari pemenang lelang. AHY menyebut potensi kerugian yang diselamatkan dari kasus tersebut mencapai Rp 3,41 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 3,41 triliun. Nilai itu dihitung berdasarkan rencana terhambatnya investasi, termasuk rencana pengembangan kawasan industri. Terbesar yang pernah kami ungkap," jelasnya.
Kasus itu disebut bermula pada tahun 2010-2011, di mana tersangka yang merupakan direktur PT AAA dengan inisial DBY (66) mengalihkan hak tanah SHGB Nomor 1 milik PT Azam Laksana Intan Buana (ALIB) kepada perusahaannya, yakni PT AAA.
"Modus operandinya adalah pemalsuan akte otentik tentang akte kepemilikan tanah tanpa persetujuan pemilik yang sah sehingga seolah-olah menghilangkan hak pemilik yang sah atas bantuan oknum notaris," tambahnya.
![]() |
Bahkan DBY juga sempat menjual sebagian tanah tersebut kepada PT Deka Utama Mandiri seluas 10 hektare. Tak sampai di situ, DBY tercatat pernah melaporkan PT ALIB terkait pemalsuan hak atas tanah pada tahun 2017 karena menyengketakan tanah tersebut.
"Tahun 2016 tanpa dokumen kepemilikan yang jelas dan sah atas lahan seluas 82,6 hektare ini tersangka DB selaku direktur PT AAA telah menjual sebagian lahan tersebut seluas 10 hektare kepada PT Deka Utama Mandiri dalam jual beli yang tidak sah dan melanggar hukum," ujarnya.
Sengketa tersebut kemudian bergulir pada tahun 2023 saat PT ALIB ingin membangun lahan tersebut sebagai kawasan industri, saat itu, DB justru memagari tanah tersebut dan memasang papan nama atas PT AAA.
"Akibatnya tanah tersebut menjadi objek sengketa padahal di lahan tersebut seyogyanya akan dikelola sebagai kawasan industri baik untuk pembangunan infrastruktur reservoir atau jaringan pipa atau pembangunan sejumlah pabrik," sambungnya.
Setelah diusut, akhirnya terbukti melakukan pemalsuan surat dan akhirnya ditangkap. AHY menyebut DBY telah divonis bersalah oleh PN Purwodadi.
"Terhadap DB tersangka telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Purwodadi," pungkasnya.
(apu/apl)