Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen penting yang dapat menunjukkan status kepemilikan tanah. Namun, sertifikat tanah bisa rusak apabila tidak disimpan dengan benar atau karena bencana lainnya, misalnya kebakaran.
Jika sertifikat kamu rusak, nggak perlu panik. Hal itu karena sertifikat yang rusak bisa diganti dengan sertifikat yang baru.
Lantas, bagaimana cara mengganti sertifikat tanah yang rusak? Dilansir dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Selasa (16/7/2024), berikut ini cara mengganti sertifikat tanah yang rusak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persyaratan
Hal pertama yang harus kamu lakukan untuk mengganti sertifikat tanah yang rusak adalah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan terlebih dahulu. Berikut ini syaratnya.
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi identitas (KK, KTP) dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
5. Sertifikat asli
Selanjutnya sertai juga keterangan seperti identitas diri, luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa, dan pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
Biaya dan Waktu Pengerjaan
Untuk mengganti sertifikat tanah yang rusak, kamu bisa melakukannya di kantor BPN terdekat. Biaya yang dikenakan yaitu Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah. Waktu pengerjaan penggantian sertifikat tanah yang rusak akan memakan waktu sekitar 19 hari kerja.
Itulah informasi mengenai cara mengganti sertifikat tanah yang rusak. Semoga bermanfaat!
(abr/dna)