Jangan Panik! Begini Cara Urus Sertifikat Tanah Rusak

Jangan Panik! Begini Cara Urus Sertifikat Tanah Rusak

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Selasa, 16 Jul 2024 09:42 WIB
Sertifikat Tanah.
Ilustrasi sertifikat tanah Foto: umsu.ac.id
Jakarta -

Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen penting yang dapat menunjukkan status kepemilikan tanah. Namun, sertifikat tanah bisa rusak apabila tidak disimpan dengan benar atau karena bencana lainnya, misalnya kebakaran.

Jika sertifikat kamu rusak, nggak perlu panik. Hal itu karena sertifikat yang rusak bisa diganti dengan sertifikat yang baru.

Lantas, bagaimana cara mengganti sertifikat tanah yang rusak? Dilansir dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Selasa (16/7/2024), berikut ini cara mengganti sertifikat tanah yang rusak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persyaratan

Hal pertama yang harus kamu lakukan untuk mengganti sertifikat tanah yang rusak adalah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan terlebih dahulu. Berikut ini syaratnya.

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai

ADVERTISEMENT

2. Surat kuasa apabila dikuasakan

3. Fotokopi identitas (KK, KTP) dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum

5. Sertifikat asli

Selanjutnya sertai juga keterangan seperti identitas diri, luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa, dan pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.

Biaya dan Waktu Pengerjaan

Untuk mengganti sertifikat tanah yang rusak, kamu bisa melakukannya di kantor BPN terdekat. Biaya yang dikenakan yaitu Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah. Waktu pengerjaan penggantian sertifikat tanah yang rusak akan memakan waktu sekitar 19 hari kerja.

Itulah informasi mengenai cara mengganti sertifikat tanah yang rusak. Semoga bermanfaat!




(abr/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads