Warga negara asing (WNA) kini telah dipermudah untuk membeli hunian di Indonesia. Lantas, apakah hal ini akan mengancam pasar lokal untuk mendapatkan hunian?
Polisi menggerebek tempat penampungan calon PMI ilegal diBatam. Sebanyak 11 orang calon PMI ilegal diamankan dan 2 orang pengurus ditetapkan tersangka.
Pemerintah mempermudah WNA untuk memiliki hunian di Indonesia. WNA bisa beli rumah tapak maupun hunian vertikal di Indonesia dengan syarat memiliki paspor.