Hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid dalam kasus korupsi 'jatah preman'. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Abdul Wahid dinilai terbukti bersalah dalam kasus 'jatah preman'.
Setya Budi Dias Oktavianto, staf administrasi KPK yang turut ditahan terkait OTT Bupati Pemalang, merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari Polri.
KPK menetapkan empat tersangka dalam OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, termasuk oknum KPK. Empat tersangka itu dari dua klaster kasus yang ditetapkan KPK.