Sidang kasus dugaan pembunuhan sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg terus bergulir. Kini Kolonel Inf Priyanto telah dituntut penjara seumur hidup.
Kolonel Priyanto dituntut penjara seumur hidup di kasus pembunuhan Handi-Salsa. Oditur militer menilai Priyanto sebagai pencetus membuang sejoli itu ke sungai.
Pelaku membeli BBM bersubsidi menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi hingga bisa menampung lebih banyak solar. Kemudian, solar itu dijual ke industri.
Pengemudi mobil yang viral karena menyeruduk pak ogah di jalan nasional Mojokerto, telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.