PT Pertamina (Persero) terus menunjukkan komitmennya dalam menjalankan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), khususnya pada Pilar Sosial.
Kejari Demak menyerahkan uang sebesar Rp 1,078 miliar pengganti kerugian negara dari kasus tindak pidana korupsi penyaluran kredit di PT BPR BKK Demak.