Duit Korupsi Rp 1 M Dikembalikan ke BPR BKK Demak

Duit Korupsi Rp 1 M Dikembalikan ke BPR BKK Demak

Ardian Dwi Kurnia - detikJateng
Senin, 19 Jan 2026 15:10 WIB
Penyerahan barang bukti uang pengganti kerugian negara ke BPR BKK Demak, Senin (19/1/2026).
Penyerahan barang bukti uang pengganti kerugian negara ke BPR BKK Demak, Senin (19/1/2026). (Foto: Ardian Dwi Kurnia/detikJateng)
Demak -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak menyerahkan uang sebesar Rp 1,078 miliar pengganti kerugian negara dari kasus tindak pidana korupsi penyaluran kredit di PT BPR BKK Demak. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Demak, Milono Raharjo, mengatakan uang tersebut berasal dari dua terpidana korupsi, yakni Lukito Budi Utomo dan Santoso, yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Hari ini adalah penyerahan uang pengganti kerugian negara yang sebelumnya kita titipkan di Bank BRI atas nama rekening penerimaan lain. Uang ini disetorkan kembali ke PT BPR BKK Demak senilai Rp 1.078.000.000," kata Milono usai penyerahan barang bukti, Senin (19/1/2026).

Milono merinci uang pengganti tersebut terdiri dari pengembalian terpidana Lukito Budi Utomo sebesar Rp 588 juta dan terpidana Santoso sebesar Rp 490 juta. Keduanya diketahui terlibat dalam kasus penyimpangan pemberian kredit pada tahun 2020-2023 yang melibatkan orang dalam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modusnya ada penyimpangan dalam pemberian kredit sehingga kredit itu jadi macet. Ditemukan perbuatan melawan hukum yang melibatkan mantan karyawan atas nama Ulil Huda," jelas Milono.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Milono mengungkapkan pengembalian uang kerugian negara ini dilakukan oleh para terdakwa pada saat tahap penyidikan. Hal tersebut menjadi pertimbangan yang meringankan hukuman bagi para terpidana.

"Kerugian keuangan negara dikembalikan pada saat tahap penyidikan. Ini sebagai alasan peringan, sehingga vonis hukuman badan satu tahun," ujar Milono.

Terpisah, Direktur Utama PT BPR BKK Demak, Sunoto mengatakan pengembalian dana ini berdampak positif bagi kesehatan bank, terutama dalam menekan angka kredit macet atau Non-Performing Loan (NPL).

"Dengan dikembalikannya uang ini maka akan melunasi hutang dari debitur tersebut, sehingga NPL akan menjadi lebih kecil lagi atau turun. Kerugian nanti kembali lagi menjadi laba perusahaan," kata Sunoto.

Belajar dari kasus ini, Sunoto menegaskan pihaknya akan lebih selektif dan memperketat pengawasan dalam proses penyaluran kredit ke depannya.

"Ke depan kami akan lebih berhati-hati dalam melaksanakan pemberian kredit secara prudential. Pengawasan akan kami tingkatkan lebih ketat lagi," pungkasnya.




(aku/ams)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads