Pria yang memerkosa anak kandung berusia 13 tahun hingga hamil di Sikka, NTT, dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.
Polisi mengungkapkan modus AA (50), pria di Padang Pariaman, Sumbar, yang tega menyetubuhi putri kandungnya inisial RPW (16). Berawal saat pelaku minta pijit.
Polisi tetapkan AA (50), pria di Padang Pariaman, Sumbar sebagai tersangka kasus pemerkosaan anak kandung yang berujung hamil hingga melahirkan. Pelaku ditahan.