Pria yang memerkosa anak kandung berusia 13 tahun hingga hamil di Sikka, NTT, MP (35) dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak. Ayah bejat itu terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Ancaman hukuman 15 tahun," kata Kasi Humas Polres Sikka AKP Susanto kepada detikBali, Selasa (23/7/2024).
Kasus ini terkuak setelah istri pelaku, CBW (30) melapor ke polisi. Dia berang karena anaknya, MOS (13) diperkosa oleh suaminya hingga hamil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MP memerkosa putri kandungnya yang berusia 13 tahun itu di rumah mereka pada Jumat (15/3/2024) sekitar pukul 03.00 Wita. MOS awalnya tidur nyenyak di dalam kamarnya. MP kemudian masuk dan langsung memerkosa MOS.
"Korban dalam keadaan nyenyak dan saat korban sadar, dia merasa kesakitan dan melihat MP dalam posisi menindih korban dan melakukan hubungan badan," kata Susanto.
Susanto mengatakan MP langsung berhenti melakukan pemerkosaan saat MOS sadar. MP kemudian kembali memakaikan celana MOS dan mengenakan celananya.
MP kemudian dilaporkan ke polisi seusai tindakan bejatnya diketahui keluarga. Namun, MP malah menghilang dari rumah sejak tiga hari lalu. Dia kemudian dicari keluarga serta warga sekitar.
Setelah ditelusuri, polisi mendapat informasi pelaku berada di rumah kerabatnya, AB, di Kecamatan Nita, Sikka. Polisi lalu menangkap MP pada Senin (22/7/2024) sekitar pukul 15.00 Wita. MP kini ditahan di Mapolres Sikka.
(dpw/dpw)