Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman 12 penjara kepada I Kadek Juniarta. Pemuda itu didakwa karena membunuh pacarnya yang sedang hamil tiga bulan.
Seorang anak penjual bubur kacang hijau menyibak rumor mahalnya kuliah kedokteran hingga lolos SNPB masuk FK Unair dan mendapat beasiswa penuh peserta KIP.