Seorang siswa SMK di Palembang, menusuk teman sekelasnya hingga tewas. Pelaku nekat menusuk temannya lantaran sakit hati kerap di-bully soal bau badan.
Polisi mengungkap dua orang pelaku yang berhasil ditangkap menusuk Aipda I Putu JS, sedangkan tiga orang lainnya yang berstatus DPO membantu pengeroyokan.
PN Cibadak menjatuhkan vonis penjara 10 tahun kepada Dian Lukbis alias Iyong (39). Ia terbukti secara hukum melakukan pembunuhan terhadap seorang agen TKW.