Tusuk Mati Agen TKW Saat Dangdutan, Pria Sukabumi Dibui 10 Tahun!

Tusuk Mati Agen TKW Saat Dangdutan, Pria Sukabumi Dibui 10 Tahun!

Siti Fatimah - detikJabar
Rabu, 01 Feb 2023 17:30 WIB
Hands of the prisoner on a steel lattice close up
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/bortn76)
Sukabumi -

Pengadilan Negeri (PN) Cibadak menjatuhkan vonis penjara 10 tahun kepada Dian Lukbis alias Iyong (39). Ia terbukti secara hukum melakukan pembunuhan terhadap seorang agen TKW, Warta (51) di Kampung Cibangbara, Desa Neglasari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.

Diketahui, Warta (51) tewas dengan bersimbah darah saat dalam acara dangdutan. Acara itu digelar oleh warga setempat untuk memeriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-77.

Selain Dian Lukbis alias Iyong, PN Cibadak juga menjatuhkan hukuman bagi terdakwa lainnya yaitu Muhammad Sabiq alias Abik (28) dalam kasus tersebut. Keduanya mendapatkan vonis hukuman berbeda. Vonis diberikan hakim dalam sidang pada 9 Januari 2023 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan terdakwa Dian Lukbis alias Iyong dan terdakwa Muhammad Sabiq alias Abik secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati," ujar Hakim Ketua Yudistira Alfian sebagaimana dikutip detikJabar dari dokumen putusan, Rabu (1/2/2023).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa berupa pidana penjara, masing-masing terdakwa Dian Lukbis alias Iyong selama 10 tahun. Terdakwa Muhammad Sabiq alias Abik selama enam tahun," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Sebagaimana dakwaan, kejadian pembunuhan seorang agen TKW itu terjadi pada hari Minggu (28/8) lalu sekitar pukul 20.30 WIB. Terdakwa Dian melakukan pengeroyokan terhadap korban Warta dengan Sabik dan Jejen alias Jedug yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Terdakwa Dian melakukan penusukan terhadap korban dengan menggunakan sebilah pisau," ucapnya.

Peristiwa itu bermula saat pelaku Dian melihat korban Warta terlibat cekcok mulut dengan seorang warga. Kemudian Dian menghampiri dan mendorong korban ke belakang. Akibat tersulut emosi, Dian pun mencabut pisau belati yang disimpan dipinggang sebelah kiri dan menusukannya ke leher bagian kiri korban Warta.

Selanjutnya, dalam dakwaan pun terungkap peran masing-masing pelaku. Setelah Dian menurusk leher korban, tiba pelaku Jejen (DPO) yang merangkul leher korban dan menyeretnya lalu beberapa kali memukul korban dengan tangan kosong di bagian kepala.

Sementara itu, terdakwa Sabiq juga terlibat saat menyeret korban ke belakang. Sabiq juga menjatuhkan beberapa pukulan di bagian muka korban.

Para terdakwa menghabisi korban Warta setelah menenggak minuman keras sebelum acara dangdutan dalam rangka Hari Kemerdekaan RI ke-77. Dalam dakwaan juga disebut, kejadian pengeroyokan itu tidak direncanakan dan spontanitas para pelaku saat melihat korban cekcok dengan warga.

"Benar sebelumnya terdakwa Dian Lukbis dengan terdakwa M. Sabiq dan Jejen sudah minum- minuman keras atau kondisi mabuk sehingga emosi tidak terkendali," kata hakim.

Pengadilan juga menetapkan beberapa barang bukti berupa sebuah jaket jeans warna biru, sebuah celana jeans warna krem, sebuah kaos lengan panjang warna putih, sebuah kaos dalam warna putih, sebuah celana dalam yang seluruhnya berlumuran darah.

Pihaknya juga menyita barang bukti pakaian yang digunakan oleh para terdakwa yaitu sebuah sweeter lengan panjang warna putih bergambar dengan bercak darah, sebuah celana jeans panjang warna biru milik Dian dan sebuah kaos warna putih bergambar milik Sabiq.




(dir/dir)


Hide Ads