Gegara Geber Gas Motor, Pria di Gamping Sleman Tewas Ditusuk

Gegara Geber Gas Motor, Pria di Gamping Sleman Tewas Ditusuk

Jauh Hari Wawan S - detikJateng
Rabu, 08 Feb 2023 13:44 WIB
Polresta Sleman rilis kasus pengeroyokan maut di Gamping, Sleman, Rabu (8/2/2023).
Polresta Sleman rilis tersangka kasus pengeroyokan maut di Gamping, Sleman, Rabu (8/2/2023). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng
Sleman -

Polresta Sleman menangkap dua orang pelaku pengeroyokan yang menewaskan pria berinisial HS (42) di Gamping, Sleman. Pelaku yang kini sudah ditahan yakni pria inisial KT (37) dan WD (37), keduanya merupakan warga Trihanggo, Gamping.

KBO Satreskrim Polresta Sleman Iptu M Safiudin mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (4/2) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Menurutnya penganiayaan dipicu tersangka yang tersinggung karena korban menggeber-geberkan motor saat melintas.

"Mereka berdua (tersangka) merasa tersinggung pada saat nongkrong dan mengonsumsi miras, ada korban yang melintas dengan menggembor-gemborkan sepeda motornya," kata Safiudin kepada wartawan di kantor Polresta Sleman, Rabu (8/2/2023).

Safiudin mengatakan penganiayaan itu bermula saat para pelaku bersama seorang temannya sedang menenggak minuman keras. Saat itu, tiba-tiba korban melintas dan menggeber-geberkan gas sepeda motornya.

"Para pelaku bersama temannya mengonsumsi mihol pada saat mereka bertiga mengonsumsi miras tiba-tiba korban melintas dengan menggunakan sepeda motor dengan menggembor-gemborkan gasnya atau mbleyer," ucapnya.

Tak terima dengan hal itu, kedua pelaku dan satu temannya mengejar korban. Akhirnya pelaku mencegat korban di Jalan Mojo. Korban pun sempat melarikan diri ke area persawahan namun tetap masih bisa dikejar kedua pelaku.

Korban yang tertangkap oleh pelaku kemudian dipukul dan ditusuk menggunakan pisau yang dibawa pelaku. Akibat pemukulan dan penusukan itu, korban meninggal dunia di lokasi.

"Kedua pelaku yang mengejar berhasil mendapatkan korban dan langsung menendang serta menusuk korban hingga meninggal dunia di tempat," ungkapnya.

Berbekal hasil penyelidikan dan bantuan beberapa warga, kedua pelaku akhirnya bisa ditangkap. Adapun barang bukti yang diamankan berupa pisau lipat dengan panjang 20 sentimeter, kemudian pisau dapur 20 sentimeter, pakaian korban, motor pelaku, dan motor korban.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, kedua Pasal 170 ayat 2 ke-3 yaitu pengeroyokan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dan Pasal 351 ayat 3 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Ikuti berita lainnya dari detikJateng di Google News.



Simak Video "Pria Tewas Ditikam Usai Ribut dengan Temannya di Jakpus"
[Gambas:Video 20detik]
(rih/ams)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT