Kebakaran di Gedung Grahadi Surabaya pada 30 Agustus mengakibatkan kerusakan parah. Gedung bersejarah ini menyimpan nilai budaya dan sejarah penting bagi kota.
Ambo Ala, dituntut 6 tahun penjara dan denda senilai Rp 100 juta atas keterlibatannya dalam sindikat uang palsu di gedung perpustakaan UIN Alauddin makassar.