Ambo Ala Pembuat Uang Palsu Rp 640 Juta di UIN Makassar Dituntut 6 Tahun Bui

Sidang Kasus Sindikat Uang Palsu

Ambo Ala Pembuat Uang Palsu Rp 640 Juta di UIN Makassar Dituntut 6 Tahun Bui

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Rabu, 30 Jul 2025 14:48 WIB
Terdakwa kasus pembuatan uang palsu, Ambo Ala menjalani sidang tuntutan di PN Sungguminasa, Gowa. Andi Sitti Nurfaisah/detikSulsel
Foto: Terdakwa kasus pembuatan uang palsu, Ambo Ala menjalani sidang tuntutan di PN Sungguminasa, Gowa. Andi Sitti Nurfaisah/detikSulsel
Gowa -

Terdakwa Ambo Ala, dituntut 6 tahun penjara dan denda senilai Rp 100 juta atas keterlibatannya dalam sindikat uang palsu di gedung perpustakaan UIN Alauddin makassar. Jaksa menilai Ambo Ala terbukti melakukan tindak pidana memproduksi uang palsu.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam sidang tuntutan di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (30/7). Perbuatan Ambo Ala dinilai memenuhi seluruh unsur yang tercantum dalam Pasal 37 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ambo Ala berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," ujar jaksa Aria Perkasa Utama dalam amar tuntutannya, Rabu (30/7/2025).

"Membayar denda Rp 100 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," sambungnya.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut ada 2 hal yang memberatkan Ambo Ala. Salah satunya, perbuatan Ambo Ala dinilai merugikan dan meresahkan masyarakat.

"Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan permasalahan perekonomian negara," kata Aria.

Sementara hal yang meringankan, Ambo Ala dianggap sopan selama proses persidangan. Ambo Ala juga diketahui sebagai tulang punggung keluarga.

"Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," tuturnya.

Setelah jaksa membacakan tuntutannya, hakim ketua mempersilakan Ambo Ala berunding dengan penasihat hukumnya mengenai tanggapan terhadap tuntutan tersebut. Usai berdiskusi, Ambo Ala pun menyampaikan pembelaannya.

Ambo Ala memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. Dia mengaku masih memiliki banyak tanggungan keluarga yang harus dipenuhi.

"Saya minta keringanan Yang Mulia. Masih banyak tanggungan, apalagi anak saya yang bungsu selalu cari saya," tutur Ambo Ala menyampaikan pembelaannya sambil menangis.

"Anak saya yang kedua kelas 6 SD, (anak) ketiga SMP kelas 3, anak pertama kelas 3 SMA. Butuh biaya yang besar, karena bersamaan mau masuk SMP, SMA, kuliah," sambungnya.

Lebih lanjut, Ambo Ala turut menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat. Dia mengaku menyesali perbuatannya.

"Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat dan kepada istri saya tercinta yang selama ini selalu datang," katanya.

"Saya sangat sangat sangat menyesal," ucapnya.

Ambo juga mengaku tidak pernah menggunakan uang palsu yang dibuatnya atas perintah Andi Ibrahim. Dia juga menegaskan tidak ikut menyebarkan uang palsu tersebut.

"Selama ini tidak saya pakai uang (palsu) tersebut, tidak saya edarkan," ujarnya.

Meski telah menyampaikan pembelaannya secara lisan, Ambo Ala tetap mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis. Maka, sidang pembacaan pembelaan Ambo Ala akan kembali digelar pada Rabu (6/8).

Usai persidangan, Ambo Ala menghampiri istrinya yang tak henti menangis sejak jaksa membacakan tuntutannya. Ambo memeluk dan berusaha menenangkan istrinya tersebut.

"Lama sekali itu," ucap istrinya di sela-sela tangisannya.

Peran Ambo Ala dalam Kasus Sindikat Uang Palsu

Dalam sidang lanjutan perkara uang palsu, Rabu (18/6) lalu, Ambo Ala mengakui keterlibatannya dalam pembuatan uang palsu tersebut. Dia mengaku menyablon uang palsu yang kemudian akan diprint oleh Muhammad Syahruna.

Pada awalnya, kata Ambo, Terdakwa Andi Ibrahim mengajaknya bertemu dengan Muhammad Syahruna. Namun saat itu, Ambo mengaku belum tahu akan disuruh menyablon uang palsu.

"Di awal Pak Andi Ibrahim meminta saya untuk bertemu karena ada Syahruna, untuk menyablon. Saya belum tahu (saat itu sablon apa)," ujar Ambo Ala ketika dihadirkan sebagai saksi untuk Terdakwa Syahruna di persidangan, pada Rabu (18/6).



Seminggu kemudian, Ambo Ala dan Syahruna mulai memproduksi uang palsu di pos sekuriti yang ada di rumah Annar Salahuddin Sampetoding. Uang palsu tersebut diproduksi dengan cara disablon.

Ambo Ala mengaku dirinya ditugaskan oleh Syahruna untuk menyablon gambar garis dan titik-titik pada sebuah kertas. Hasil sablonan Ambo Ala itulah yang nantinya dicetak menggunakan printer oleh Syahruna,sehingga tercipta uang palsu.

"Yang saksi sablon itu apa?" tanya Jaksa Basri Baco kepada Terdakwa Ambo Ala.

"Garis," jawabnya.

"Selain garis, ada lagi yang disablon?" timpal jaksa.

"Ada, semacam titik-titik, saya tidak tahu (namanya)," jawab Ambo Ala.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Belakangan, Ambo Ala baru mengetahui jika kertas yang disablonnya selama ini untuk pembuatan uang palsu. Ambo Ala kemudian diberitahu oleh Syahruna jika uang palsu itu nantinya akan ditukarkan dengan uang reject dari bank.

"Uang (palsu dibuat), bahasanya waktu sama beliau (akan ditukar dengan) uang reject, uang bukan untuk diedar atau dijual" tuturnya.

Adapun total uang yang diproduksi oleh Ambo Ala bersama Syahruna adalah Rp 640 juta. Namun, uang palsu senilai Rp 40 juta dibakar oleh Andi Ibrahim karena kualitasnya kurang bagus.




(hmw/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads