Bos distro pembunuh pegawai koperasi di Palembang, Antoni divonis hukuman mati. Atas vonis itu, Antoni pun mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.
Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom menyebut puluhan tersangka dijerat Pasal 112, 114, dan 132 dalam UU 35/2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati.
Polisi menangkap Rochmat Tri Hartanto, tersangka pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah. Dia terancam hukuman mati atau seumur hidup. Penyidikan berlanjut.